FANTASTIS Harga Rumah Mewah Topan Ginting yang Digeledah KPK, Perkiraan Mencapai Rp 10 Miliar

FANTASTIS Harga Rumah Mewah Topan Ginting yang Digeledah KPK, Perkiraan Mencapai Rp 10 Miliar


Fantastis Harga Rumah Mewah Topan Ginting yang Digeledah KPK, Perkiraan Mencapai Rp 10 Miliar.


FaktaUtama

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu (2/7/2025).

Pengawasan

Fakta Utama

, penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di kediaman Topan Ginting di Perumahan Royal Sumatera ‘Cluster Topaz’ yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) adalah salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan proyek jalan di Sumut.

Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/7/2025) lalu.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Tribun Medan, rumah milik Topan yang digeledah KPK berwarna putih dengan pagar tinggi berwarna abu-abu.

Sementara itu, detailnya, pintu masuk rumah Topan berwarna cokelat dengan aksen sederhana tetapi terlihat mewah.

Garasi berada di samping pintu utama rumah dengan pagar berwarna hitam.

Di sisi lain, Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz yang menjadi lokasi rumah Topan tergolong mewah.

Namun, belum diketahui berapa harga pasti dari rumah milik orang kepercayaan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution tersebut.

Namun, berdasarkan pengamatan


Tribunnews.com


di dua situs penjualan rumah, harga rumah di perumahan tersebut bervariasi dari miliaran hingga belasan miliar rupiah.

Berdasarkan situs

lamudi.co.id

, ada seseorang yang menjual rumahnya di Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz dengan harga Rp10,4 miliar.

Sementara spesifikasinya adalah luas tanah 636 meter persegi dengan luas bangunan 650 meter persegi.

Kemudian, terdapat empat kamar yang dilengkapi dengan empat toilet. Ditambah lagi, rumah tersebut memiliki satu kamar untuk asisten rumah tangga (ART) dan toilet khusus ART.

Kemudian, ada juga agen penjualan rumah yang menjual rumah di perumahan tersebut dengan harga Rp10 miliar.

Spesifikasi rumah tersebut hampir sama dengan rumah sebelumnya.

Namun, meskipun ada yang berharga belasan miliar rupiah, perumahan tersebut juga menyediakan rumah dengan harga tidak sampai lima miliar rupiah.

Berdasarkan situs

trovit.co.id

, ada rumah yang dijual seharga Rp3,1 miliar.

Adapun spesifikasinya adalah tiga kamar tidur dan tiga kamar mandi. Selain itu, pembeli yang membeli rumah tersebut turut memperoleh perabotan lengkap.

Sementara, luas tanah 48 meter persegi dengan luas bangunan 45 meter persegi.

Bahkan, ada rumah yang dijual dengan harga Rp1,8 miliar dengan spesifikasi empat kamar tidur dan tiga kamar mandi.

Luas tanahnya adalah 210 meter persegi dan luas bangunan adalah 280 meter persegi.

Namun, terasa tidak masuk akal jika Topan Ginting mampu membeli rumah di perumahan tersebut dengan “hanya” memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,9 miliar. Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK miliknya untuk periode 2024 yang dilaporkan pada 30 Maret 2025.

Berdasarkan data LHKPN miliknya, Topan Ginting memiliki empat tanah dan bangunan di Medan dengan total nilai sebesar Rp2,06 miliar.

Selain itu, dia juga tercatat memiliki dua kendaraan berupa mobil senilai Rp580 juta.

Topan Ginting juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp86,5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp2,2 miliar.


KPK Menyita Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api dari Rumah Topan Ginting

Dalam penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Perumahan Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Selain uang miliaran rupiah, KPK juga menyita dua pucuk senjata dari kediaman Topan. KPK menyita pistol jenis Beretta dan senapan angin.

“Untuk jenis yang pertama adalah pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua adalah senapan angin dengan jumlah amunisi peluru air gun sebanyak 2 pak,” ujar Budi.

Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut.

Selain itu, terkait temuan tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata Budi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi, Selasa (1/7/2025). Adapun dua lokasi yang digeledah yaitu di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut di Jalan Sakti Lubis dan di kantor sementara PUPR Sumut di Jalan Busi Medan.

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis selama 6 jam yaitu mulai pukul 13.00 hingga 18.30 WIB. KPK keluar dengan membawa sebuah koper.

Namun saat pengangkutan koper, KPK memilih untuk melewati jalur belakang. Dan media dilarang melihat proses pengangkutan. Namun saat keluar, ada tiga mobil KPK dan satu mobil polisi yang menuju kantor sementara Topan Obaja Ginting di Jalan Busi.

Kemudian, ada lima orang menggunakan rompi KPK berwarna cokelat keluar dari mobil KPK itu dan masuk ke kantor sementara Topan Obaja Ginting di Jalan Busi.

KPK juga melakukan penggeledahan di kantor sementara Topan Obaja Ginting di Jalan Busi Medan selama 3 jam. Lokasinya tidak jauh dari kantor Dinas PUPR Sumut.

Pengawasan Tribun Medan, selama penggeledahan sejumlah staf tiba di kantor kedua tersebut. Namun tidak diketahui atas keperluan apa kedatangan tersebut.

Tidak lama setelah pemeriksaan, pihak KPK keluar membawa sebuah koper berwarna biru ke dalam mobil. Setelah itu ketiga mobil tersebut meninggalkan lokasi tersebut.

KPK telah menangkap 6 orang yang terlibat dalam korupsi proyek jalan. Enam orang ditangkap di Madina, Sumut. Namun, untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).

Sementara kelima tersangka adalah:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.


Pemeriksaan Aliran Dana Korupsi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anak buah Bobby sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Hubungannya tentu saja dalam hal aliran dana, apakah ada setoran yang diberikan Topan Obaja Putra Ginting kepada Bobby Nasution.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep, Guntur Rahayu

Mengenai profil dari TOP dari Kementerian PUPR tadi menyampaikan bahwa orang dekat gubernur, Saudara BN, bahkan mungkin sebelum menjadi gubernur, sudah menjadi orang dekatnya. Selanjutnya pernah juga menjabat sebagai Plt. Sekda Kota Medan saat Saudara BN menjabat Wali Kota Medan, dan lain-lain,

“Nah yang ditanyakan adalah apakah KPK akan menyelidiki setoran-setoran ke BN atau kepada atasan BN. Nah tentu ya, kami seperti yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa saat ini sedang dilakukan upaya mengikuti alur uang, mengikuti ke mana uang itu,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan memihak dalam menyelidiki kasus korupsi dalam perkara ini.

KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak uang atau follow the money dalam kasus ini.

“Seperti yang saya sampaikan, selebihnya ini sedang kita ikuti. Jika nanti ke siapa pun kepada atasan atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu, dan kami memang yakin, tadi kami juga sudah menyampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa KPK akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Tidak terkecuali dengan memeriksa menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution.

“Nah tentu kita akan memanggil, kita akan meminta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita lewatkan. Jika memang ada yang bergerak ke seseorang, misalnya ke kepala dinas lain atau ke gubernur, kita akan meminta keterangan, kita akan memanggil dan meminta keterangan. Tunggu saja,” kata Asep.

Asep juga menyentuh kunjungan Bobby Nasution ke Gedung KPK pada bulan April 2025 lalu.

Kunjungan tersebut disebut tidak secara spesifik membahas kasus ini.

Kemudian pada bulan April, ini Saudara BN, selaku gubernur terpilih di Sumatera Utara. Ini sepengetahuan kami tidak hanya gubernur Sumatera Utara, gubernur Jawa Barat juga ke sini dan beberapa gubernur yang lain, beberapa kepala daerah yang lain ke sini,

“Pasti menyampaikan beberapa hal yang ada di wilayahnya. Yang disampaikan tidak spesifik terkait dengan ini. Mungkin memang terkait dengan birokrasi yang ada di sana, hambatan-hambatan birokrasi apa saja dan sebagainya,” kata Asep.


Dimulai dari Pengaduan Masyarakat

Ternyata penyelidikan kasus ini dimulai dari pengaduan masyarakat (dumas) mengenai proyek infrastruktur jalan yang tidak memadai di Sumut.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Asep, masyarakat mengeluh tentang proyek infrastruktur jalan yang kurang memadai di Sumut.

“Kronologinya, sejak beberapa bulan lalu kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga ada infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut yang kualitasnya memang tidak bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, KPK kemudian mengirimkan tim untuk pemeriksaan di lokasi. Ditemukan beberapa proyek jalan yang terlibat dalam korupsi.

“Berbekal dari laporan masyarakat tersebut, kemudian KPK mengirimkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera Utara,” ujar Asep.

“Nah, sekitar awal minggu ini, diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang,” tambahnya.

Saat menerima informasi tersebut, Asep mengatakan pihaknya dihadapkan pada dua pilihan.

Pertama, katanya, pihaknya memiliki pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pekerjaan proyek jalan ini selesai.

Meskipun dalam prosesnya, lelang proyek ini telah ditentukan pemenangnya oleh Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah ditetapkan menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20 persen,” kata Asep.

Asep menyebut dalam pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar.

Kemudian Asep menjelaskan pilihan kedua yang bisa diambil KPK adalah langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak dapat menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.

Asep mengatakan bahwa dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meskipun dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar.

Namun, katanya, dalam pilihan kedua ini KPK dapat mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan cara yang tidak benar.

“Karena jika dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek tersebut atau hasil pekerjaannya tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut, setidaknya tadi sekitar 46 miliar akan digunakan untuk menyuap agar mendapatkan pekerjaan tersebut, bukan digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

“Nah tentu saja pilihan kedua ini yang diambil. Meskipun uang yang diberikan kepada pihak-pihak tersebut tidak sebesar jika KPK memilih opsi pertama, tetapi tentu saja manfaat bagi masyarakat akan lebih besar jika memilih opsi kedua ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, terdapat dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Klaster kedua menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.


Jatah Uang Rp 8 Miliar Belum Diterima TOP Ginting, Tiba-Tiba Ditangkap KPK

Dalam kasus ini, Topan Ginting disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan memerintahkan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek sebesar 157,8 miliar rupiah.

“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Bapak KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Bapak TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Bapak RES untuk menunjuk Bapak KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep.

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang tersebut.

“Kepala Dinas akan menerima sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Jika dihitung-hitung, dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran,” kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep mengatakan uang sekitar Rp 8 miliar akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Pilang selaku Direktur Utama PT DNG, yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut.

“Tapi nanti secara bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya juga berdasarkan termin, ada termin pembayaran,” jelas Asep.


Kronologi kasus

Asep menjelaskan bahwa RES menelepon KIR mengenai penyiaran proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025 ini. RES juga meminta KIR untuk menyiapkan dana dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.

Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk putranya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai persiapan hal-hal teknis mengenai proses e-katalog.

Pada akhirnya, RES dan KIR berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.

“Terhadap pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada juga yang diberikan melalui transfer, seperti itu,” kata Asep.

Ia juga menyebut uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan kemenangan dalam pelaksanaan proyek jalan di Sumut, diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya.

“Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek yang terkait dengan pembangunan jalan,” jelasnya.

Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.

“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai mitra penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” katanya.

Dia menjelaskan Topan memerintahkan kepada Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek ini, untuk menunjuk Direktur Utama PT DNG, Akhirun Pilang, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep.

Saat ini, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting bersama empat orang lainnya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Asep menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 hari pertama, mulai dari hari ini tanggal 28 Juni hingga 17 Juli,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut diancam dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Akhirun (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan anaknya, Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur Utama PT RN ditetapkan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


(Cr5/FaktaUtama)
Tribunnews.com
)


Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News


Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter serta Channel WA


Berita viral lainnya di Tribun Medan

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *