Yang Perlu Diketahui tentang MPLS Ramah yang Diterapkan 14 Juli

Yang Perlu Diketahui tentang MPLS Ramah yang Diterapkan 14 Juli

MASA Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimulai pada Senin, 14 Juli 2025. Untuk tahun ajaran baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau
Kemendikdasmen
menerbitkan Surat Edaran dan Panduan Pelaksanaan
MPLS
Ramah untuk memastikan masa orientasi murid baru berlangsung tanpa kekerasan, perpeloncoan, atau praktik tak mendidik lainnya.

Panduan ini menjadi acuan resmi bagi sekolah di seluruh jenjang di semua daerah untuk menyelenggarakan MPLS secara positif, inklusif, dan berorientasi pada tumbuh kembang siswa.

Panduan ini disosialisasikan melalui

webinar

pada Rabu, 8 Juli 2025, yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti; Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Menengah Gogot Suharwoto; Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Layanan Khusus Tatang Muttaqin; serta Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami.

“Panduan MPLS Ramah ini bukan sekadar pengenalan fisik sekolah, tetapi juga penumbuhan dan penguatan karakter murid,” kata Suharti.

Dia menegaskan masa orientasi tidak boleh dijalankan sebagai rutinitas tahunan yang menimbulkan ketakutan, melainkan harus menjadi ruang adaptasi yang menyenangkan dan membangun budaya positif di sekolah.

Menurut Suharti, masa orientasi siswa adalah momen strategis untuk menumbuhkan semangat belajar, interaksi sehat dengan guru dan teman sebaya, serta mengenalkan nilai-nilai sekolah dan lingkungan belajar. “Pelaksanaannya harus dirancang secara menyeluruh, bermakna, dan berfokus pada kebutuhan perkembangan siswa,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya menambah durasi MPLS bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026 dari yang sebelumnya tiga hari menjadi lima hari. Dia mengatakan MPLS akan dimulai serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 14 Juli 2025.

“Kami merencanakan MPLS tahun ini selama lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari,” kata Mu’ti di Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025, seperti dikutip dari

Antara

.


Apa Itu MPLS Ramah?

Kemendikdasmen menyatakan MPLS Ramah adalah kegiatan pertama bagi siswa baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan.

Kepala Puspeka Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami menjelaskan kebijakan MPLS Ramah dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang berkesadaran (

sadari

), berarti (

bermakna

), dan menggembirakan (

gembira

). Panduan ini juga menjadi dasar pemetaan awal kebutuhan perkembangan siswa oleh guru.

MPLS Ramah dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. Untuk

sekolah asrama

“waktunya bisa disesuaikan karena adaptasi di sana lebih kompleks,” kata Rusprita.

Dia menyebutkan kegiatan MPLS terdiri dari dua jenis, yaitu kegiatan wajib yang merujuk pada silabus resmi dan kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan karakteristik sekolah. Hal-hal yang dilarang antara lain kekerasan, perpeloncoan, kegiatan yang tidak mendidik, dan pemungutan terhadap orang tua.

Panduan ini, katanya, juga mendorong kebiasaan positif sejak hari pertama sekolah, seperti menyapa guru, bersikap sopan, menjaga kebersihan, dan saling menghormati. “Harapannya, MPLS Ramah menjadi gerbang menuju pendidikan yang memuliakan siswa dan membangun ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” katanya.

MPLS sendiri diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Peraturan yang ditetapkan Mendikbud saat itu, Anies Baswedan, pada 27 Mei 2016, mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan MPLS yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi sebelumnya. MPLS menggantikan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) yang sebelumnya diterapkan di berbagai sekolah.

Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama saat masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan awal budaya sekolah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang mengandung atau cenderung kepada perpeloncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru.


Maksud dan Tujuan MPLS Ramah

Dalam Surat Edaran dan Panduan Pelaksanaan MPLS Ramah disebutkan maksud dan tujuan MPLS Ramah adalah:

  1. MPLS Ramah membangun dan memperkuat karakter serta profil lulusan siswa baru melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, pengenalan profil lulusan dan kegiatan lainnya terkait program pencegahan penyimpangan isu sosial.

  2. MPLS Ramah membantu siswa baru untuk mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan warga satuan pendidikan.

  3. MPLS Ramah membantu siswa baru untuk mengenal dan beradaptasi terhadap sarana prasarana yang tersedia di lingkungan satuan pendidikan.

  4. MPLS Ramah membantu siswa baru untuk mengenal dan beradaptasi terhadap kondisi lingkungan sekitar satuan pendidikan.

  5. MPLS Ramah membantu siswa baru mengenal kurikulum (visi, misi, tujuan, intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya) satuan pendidikan.

  6. MPLS Ramah memperkenalkan karakteristik dan kebutuhan perkembangan setiap siswa baru sebagai bahan pertimbangan guru dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang sadar, bermakna, dan menyenangkan.


Yang Dilarang dalam MPLS Ramah

  1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah.

  2. Aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perundungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi siswa yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.

  3. Kegiatan MPLS Ramah dilakukan tanpa pengawasan guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Jika ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis dari orang tua/wali murid.

  4. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat memalukan siswa, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis siswa.

Pelaksanaan MPLS Ramah diawasi secara terus-menerus untuk memastikan kegiatan sesuai ketentuan serta mendeteksi dini potensi penyimpangan agar dapat segera ditindaklanjuti. Pengawasan dilakukan oleh panitia MPLS Ramah, dinas pendidikan, dan Kemendikdasmen.


Tohir78

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *