Gaji PNS – Jakarta.
Berita gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag). Ada ratusan ribu formasi jabatan fungsional untuk PNS Kemenag 2025. Jika naik jabatan, berikut rincian gaji PNS Kemenag 2025 sesuai golongan.
Dilansir dari website resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui total 219.364 formasi jabatan fungsional (JF) untuk Kemenag pada tahun 2025.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan sekitar 10 jenis jabatan fungsional dengan total formasi yang sangat besar. Ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (21/07/2025).
Dari seluruh jabatan fungsional yang disetujui formasinya, yang terbesar adalah Guru. Terdapat 191.296 formasi Guru Kemenag yang telah disetujui oleh KemenPANRB.
Sementara itu, Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengungkapkan lonjakan formasi tahun ini sangat signifikan jika dibandingkan dengan pengajuan pada tahun 2024. Hal ini diungkapkan Wawan dalam rapat koordinasi bersama Pejabat Eselon II Pembina Jabfung di lingkungan Kemenag.
“Misalnya, Perpustakawan tahun lalu hanya disetujui tujuh orang, sekarang 767. Asisten Perpustakawan tahun lalu hanya empat orang, sekarang 435. Ini berkali-kali lipat. Begitu juga dengan jabatan fungsional lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa persetujuan formasi ini tidak lepas dari penyesuaian regulasi sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mewajibkan adanya formasi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang.
Namun, Wawan juga mengingatkan bahwa jumlah formasi ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi tim teknis dan para ahli di bidang kepegawaian. “Jumlah yang besar ini perlu dipersiapkan dengan cermat dari sisi teknis pelaksanaan, pemberdayaan, dan sistem pendukung lainnya,” katanya.
Berikut 10 formasi JF Kemenag 2025 yang disetujui beserta alokasinya:
1. Guru: 191.296 formasi
2. Pranata Keuangan APBN: 13.623 formasi
3. Arsiparis: 7.534 formasi
4. Pranata Humas: 2.957 formasi
5. Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 2.175 formasi
6. Perpustakawan: 767 formasi
7. Asisten Perpustakaan: 435 formasi
8. Penggerak Swadaya Masyarakat: 440 formasi
9. Perancang Peraturan Perundang-Undangan: 75 formasi
10. Penyempurnaan Mushaf Al-Qur’an: 62 formasi
Tonton:
Indonesia Menginginkan CPO Hingga Nikel Bebas Tarif dari Amerika Serikat
Daftar gaji PNS 2025
Kenaikan jabatan dan peningkatan karier PNS akan meningkatkan gaji yang diperoleh. Sebagai informasi, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.
Ketentuan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut adalah daftar lengkap kenaikan gaji PNS tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Tonton:
Penumpang Perlu Menginstal Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 meningkat dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 meningkat dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 meningkat dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 meningkat dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 meningkat dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 meningkat dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 meningkat dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 meningkat dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 meningkat dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 meningkat dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 meningkat dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 meningkat dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 meningkat dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 meningkat dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapatkan fasilitas lain, yaitu
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan masa tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.