Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025 Kini Menggunakan DTSEN, Ini Penjelasannya

Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025 Kini Menggunakan DTSEN, Ini Penjelasannya


Tohir78

— Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 menggunakan sistem baru.

Pencairannya kini didasarkan pada sistem Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN).

Dengan demikian, dengan menggunakan sistem baru tersebut diharapkan pencairan bantuan sosial akan lebih tepat sasaran.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, DTSEN adalah basis data tunggal yang mengintegrasikan berbagai data sosial-ekonomi penduduk Indonesia.

Ini adalah hasil pemadanan data dari DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta dilengkapi data kependudukan Dukcapil, data BPJS, PLN, dan lainnya.

Data diperbarui secara rutin dan menjadi acuan tunggal nasional bagi semua program bantuan sosial dan pemberdayaan sosial ekonomi.

Dalam praktiknya, pemerintah akan menggunakan desil (10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan).

Desil 1 adalah kelompok yang paling miskin dan menjadi prioritas utama penerima bantuan.

Desil 10 adalah yang paling sejahtera dan bukan menjadi sasaran utama.

Untuk memastikan data yang diperoleh akurat, pemutakhiran data dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Ini memungkinkan penerima bantuan untuk berubah sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

Dalam praktiknya, pembaruan data dilakukan dengan dua jalur.

Jalur Resmi dan Jalur Partisipasi.

Proses resmi yaitu usulan dan verifikasi melalui RT/RW, kelurahan/desa, hingga ke Kementerian Sosial.

Sementara Jalur Partisipasi adalah masyarakat dapat memberikan keberatan atau usulan baru secara langsung, misalnya melalui aplikasi/website Tohir78. Validasi tetap dilakukan oleh pemerintah daerah.

Proses Pendistribusian PKH Tahap 3 (Juli–September 2025)

Penyaluran bantuan sosial PKH tahap 3 dilakukan secara bertahap selama Juli hingga September 2025.

Pembayaran dana bansos PKH tahap 3 akan dilakukan melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik KPM melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia, terutama bagi wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) atau dengan kendala perbankan.

Penerima daftar diambil langsung dari data DTSEN terbaru yang telah diverifikasi sebelum pendistribusian.

Jika ingin tahu cara mengecek bansos PKH BPNT 2025, silakan ikuti langkah-langkahnya.


1. Periksa Melalui Situs Web Resmi Kemensos

Langkah-langkah:

  • Buka situs resmi:
    https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar
  • Klik tombol “Cari Data”
  • Jika terdaftar, akan muncul informasi mengenai jenis bansos (PKH/BPNT) yang diterima beserta periode penyalurannya.
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.

Catatan: Data yang dimasukkan harus sesuai dengan KTP agar hasil pencarian akurat.


2. Periksa Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store (khusus Android).
  • Buat akun baru dengan melengkapi data pribadi: NIK, nama, alamat, email, kata sandi.
  • Unggah foto diri dan KTP untuk verifikasi.
  • Jika diminta, lakukan verifikasi email.
  • Setelah akun aktif dan login, buka menu “Profil”.
  • Akan muncul daftar bantuan sosial yang sedang diterima, termasuk PKH dan BPNT, serta informasi anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS.

Fitur tambahan: Anda juga dapat mengusulkan diri sendiri atau orang lain sebagai calon penerima bantuan sosial melalui fitur “Usul” di aplikasi.


3. Periksa Secara Offline (Manual)

Jika mengalami kendala digital, Anda bisa:

  • Datang langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota, kantor kelurahan/desa, atau tanyakan kepada RT/RW setempat.
  • Bawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
  • Petugas akan membantu memeriksa data Anda di sistem DTKS dan memberi tahu status penerimaan bantuan sosial.


4. Periksa Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Jika Anda sudah menerima KKS, periksa saldo di ATM Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau e-warung untuk mengetahui apakah bantuan PKH/BPNT sudah cair.

Cara Mendaftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Melalui HP

  • Buka Play Store atau App Store, cari aplikasi Cek Bansos dan instal.
  • Buat akun baru dengan cara mengisi formulir pendaftaran.
  • Lampirkan foto diri dengan KTP dan foto KTP.
  • Klik tombol “Buat Akun Baru.”
  • Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
  • Pengguna akan menerima notifikasi melalui email jika akun telah berhasil diverifikasi.
  • Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol “Login” dan pilih menu “Daftar Usulan”.
  • Di menu “Usulan Mandiri”, isi data individu sesuai dengan KTP.
  • Kemudian isi “Kriteria Survey” dan “Pengajuan Bantuan Sosial”.
  • Lampirkan foto KTP dan foto depan rumah.
  • Klik tombol “Tambah Usulan”.
  • Berikutnya usulan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan untuk mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mengunjungi kantor desa atau kelurahan.

Cara mendaftar bansos secara offline

Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.

Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.

Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bantuan sosial atau tidak.

Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses
https://cekbansos.kemensos.go.id
, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tercantum di KTP.

Bantuan Sosial Nominal PKH

Besaran bantuan sosial PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.

Ini adalah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000/tahun atau Rp 225.000/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: 1,5 juta/tahun atau 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: 2 juta per tahun atau 500 ribu per tiga bulan
  • Kategori Lansia: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/3 bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/3 bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/semester

Penyaluran PKH dilakukan melalui dua cara.

Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.

Kedua, pendistribusian bantuan sosial PKH dilakukan melalui kantor Pos. (*)


Tohir78

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *